Home » » Izinkan Angkutan Umum Lewat Jalur Busway, inilah Syarat Dari Ahok

Izinkan Angkutan Umum Lewat Jalur Busway, inilah Syarat Dari Ahok



Teknoomedia - Ahok menyampaikan membuat syarat yang bagus yaitu menggunakan system rupiah per kilometer. Bagi pemilik bus bisa menunjukkan bus lama misalnya model bajaj. Kemudian disuruh membeli bus yang single. Pemprov akan membayar satu rupiah per kilometer dan untuk sopir dibayar dua kali UMP.

System ini sedang diproses dan belum melalui tahap lelang di lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan (LKPP). Proses ini untuk mendapatkan angka pembayaran terkait berapa uang yang diterima angkutan umum per kilometer.

System ini akan menguntungkan pemilik dan sopir angkutan umum. Ahok memaparkan kalo angkutan kosong, ia akan tetap terima ongkos hitungan per kilometer.

Bahkan lebih banyak. Kemudian ketika macet dia tidak rugi. Hitungan ini akan keluar jika LKPP menggunakan hitungan rupiah per kilometer dihitung dalam 12 bulan.

Ahok menjamin akan mempermudah peraturan untuk peremajaan angkutan umum. Pemilik bus dapat meminjam kredit dari Bank DKI untuk meremajakan busnya.Saat ini system yang berlaku semua bus milik pribadi. Seolah-olah ada tiket kepemilikan. Sedangkan untuk system baru nanti pemilik bis dapat mengajukan kredit bank. Pemerintah akan berusaha membantunya.

Sebelumnya Ahok menerapkan sanksi bagi pemilik mobil pribadi yang melintasi jalur busway. Denda yang dikenakan untuk kendaraan pribadi yang masuk sebesar Rp 1 juta.Namun ternyata masyarakat telah menganggap remeh akan peraturan tersebut. Diantara mereka beranggapan salah dalam memahami kebijakan yang dibuat Ahok.

Pada saat itu masyarakat beropini hanya orang kaya bermobil boleh melewati jalur busway. Dengan logika berpikir jika mereka sepuluh kali lewat jalur busway, dan terkena denda satu kali Rp 1 juta. Dengan demikian mereka menganggap boleh melewati jalur busway dengan membayar Rp 100 ribu sekali jalan.

0 komentar:

Post a Comment