Teknoomedia - Ahok menyampaikan membuat syarat
yang bagus yaitu menggunakan system rupiah per kilometer. Bagi pemilik bus
bisa menunjukkan bus lama misalnya model bajaj. Kemudian disuruh membeli bus yang
single. Pemprov akan membayar
satu rupiah per kilometer dan untuk sopir dibayar dua kali UMP.
System ini sedang diproses dan belum melalui
tahap lelang di lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan (LKPP).
Proses ini untuk mendapatkan angka pembayaran terkait berapa uang yang diterima angkutan umum per
kilometer.
System ini akan menguntungkan pemilik dan sopir angkutan umum.
Ahok memaparkan kalo angkutan kosong, ia akan
tetap terima ongkos hitungan per kilometer.
Bahkan lebih banyak. Kemudian ketika macet dia
tidak rugi. Hitungan ini akan
keluar jika LKPP menggunakan hitungan rupiah per kilometer dihitung dalam 12
bulan.
Ahok menjamin akan mempermudah
peraturan untuk peremajaan angkutan umum. Pemilik bus
dapat meminjam kredit dari Bank DKI untuk meremajakan busnya.Saat ini system yang berlaku semua bus
milik pribadi. Seolah-olah ada tiket
kepemilikan. Sedangkan untuk system baru nanti pemilik bis dapat mengajukan kredit bank. Pemerintah akan
berusaha membantunya.
Sebelumnya Ahok menerapkan
sanksi bagi pemilik mobil pribadi yang melintasi jalur busway.
Denda yang dikenakan untuk kendaraan pribadi yang masuk sebesar Rp 1 juta.Namun ternyata masyarakat telah menganggap remeh
akan peraturan tersebut. Diantara mereka beranggapan salah dalam memahami
kebijakan yang dibuat Ahok.
Pada saat itu masyarakat beropini hanya orang
kaya bermobil boleh melewati jalur busway. Dengan logika
berpikir jika mereka sepuluh kali lewat jalur busway, dan
terkena denda satu kali Rp 1 juta. Dengan demikian mereka menganggap boleh
melewati jalur busway dengan membayar Rp 100 ribu sekali
jalan.






0 komentar:
Post a Comment