Ilustrasi
Teknoomedia - Salah satu program unggulan pemerintah Jokowi - JK adalah sejuta rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program sejuta rumah, tahun ini
pemerintah akan membangun 603.516 unit rumah bagi MBR (Masyarakat
Berpenghasilan Rendah) dan 396.484 unit bagi non MBR.
Program sejuta rumah murah ini membawa angin segar untuk masyarakat
berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan
cicilan yang sangat terjangkau. Tidak hanya itu, KPR FLPP (fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan) juga akan diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap
maupun tidak tetap.
Kemudahan dan keringanan ditawarkan pemerintah. Salah satunya mendapat
bantuan uang muka Rp 4 juta/rumah. Masyarakat juga diberikan kesempatan
membayar uang muka 1 persen dari harga rumah, dengan bunga cicilan 5 persen
tiap bulannya. Kemudahan lain yang ditawarkan, waktu kredit menjadi 20 tahun
dari sebelumnya 15 tahun.
Tapi tidak semua orang bisa mendapat rumah murah dari pemerintah. Ada
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya penghasilan Rp 7 juta
per bulan. Masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 7 juta per bulan tidak
diperkenankan mengikuti program ini.
Teknoomedia.com mencatatnya syarat-syarat mendapat rumah murah dari
pemerintah, seperti dilansir rumah.com. Berikut paparannya.
1. Belum pernah memiliki
rumah
Pemohon KPR FLPP harus
lah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan
dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan
kepemilikan rumah. Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua
atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka
tentu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah
melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual
kembali atau disewakan.
2. Belum pernah menerima
subsidi lain dari pemerintah
Salah satu syarat
menerima KPR FLPP, masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang sama
sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan
itu bisa berupa apa saja. Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa
penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan
demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua
masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi
dalam kondisi layak.
3. Penghasilan maksimal Rp
7 juta/bulan
Pemerintah dan Kemenpera
memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini
sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan
kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp 4 juta/bulan. Sementara itu
untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan
kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan. Kedua kategori
tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.
4. Rumah harus dihuni
sendiri
Setiap pemohon KPR FLPP
wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan
komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh
disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau
20 tahun untuk rumah susun. Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan
membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon
telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.
5. Punya Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Setiap pemohon yang
berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga
harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.
Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat.
Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari
keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.
6. Berstatus pegawai tetap
Sama halnya dengan
pengajuan KPR pada umumnya, KPR FLPP juga menerapkan persyaratan pemohon harus
terlebih dahulu berstatus pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja. Hal
ini bertujuan untuk pengamanan terhadap perbankan dan pemberi KPR. Status
pemohon sebagai pegawai tetap membantu meyakinkan bank bahwa ada jaminan dari
si pemohon dalam kewajibannya membayar cicilan KPR.





0 komentar:
Post a Comment